Hukum adalah menetapkan satu perkara dan menolak perkara lainnya. Hakim adalah orang yang memutuskan suatu perkara.
Secara global hukum dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Hukum Syar'i adl ketetapan hukum yang diajarkan oleh Baginda Rosulloh SAW yang disampaikan oleh Malaikat Jibril AS.
Muatan Hukum Syar'i : Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram.
Hakimnya adalah Beliau Shohibussyar'i sendiri (Rosullulloh SAW). Menolak hukum syar'i = Kafir.
2. Hukum Akal adl ketetapan hukum yang ditemukannya dengan cara dipikir dan dilakukan dengan tanpa percobaan.
Muatan Hukum Akal :
a) Wajib = Apa-apa yang tidak pernah ditemukan oleh akal tiadanya.
Wajib menurut hukum akal dibagi menjadi 2, yaitu:
* Wajib Nadhori (butuh dipikir). Ctr; Adanya Alloh SWT.
* Wajib Dhoruri (tanpa dipikir). Ctr; Adanya Jirim itu menempat, terkena arah, gerak/diam, dsb.
b) Mustahil = Apa-apa yang tidak pernah ditemukan oleh akal adanya.
Mustahil menurut hukum akal dibagi menjadi 2, yaitu:
* Mustahil Nadhori (butuh dipikir). Ctr; Adanya Tuhan itu baru, ada dengan sendirinya, dsb.
* Mustahil Dhoruri (tanpa dipikir). Ctr; Adanya Jirim itu tiada menempat, tiada gerak/diam, dsb.
c) Jaiz = Apa-apa yang sah ditemukan oleh akal baik adanya maupun tiadanya.
Jaiz menurut hukum akal dibagi menjadi 2, yaitu:
* Jaiz Nadhori (butuh dipikir). Ctr; Adanya mahluk.
* Jaiz Dhoruri (tanpa dipikir). Ctr; Adanya perempuan itu hamil (boleh-boleh saja_tidak wajib/mustahil).
Hakim yang menetapkan perkara Hukum Akal adl Shohibul Aqli itu sendiri (orang yang punya akal). Menolak hukum akal = Gila.
3. Hukum Adiy/Adat (Kebiasaan) adl ketetapan hukum yang ditemukannya dengan percobaan secara berulang-ulang.
Ctr : Adanya kita minum kopi, adanya kita "melek". Adanya makan, adanya kenyang. dll.
Hakim yang menetapkan perkara dalam Hukum adiy/Adat adl Shohibul Adiy. Menolak Hukum Adat = Musnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar