Ilmu Tauhid

Cahaya Tauhid

Ahlussunah Wal Jama’ah

اهل السنة والجماعة

Hukum Akal

Hukum adalah menetapkan satu perkara dan menolak perkara lainnya. Hakim adalah orang yang memutuskan suatu perkara.

Secara global hukum dibagi menjadi 3, yaitu :

1. Hukum Syar'i adl ketetapan hukum yang diajarkan oleh Baginda Rosulloh SAW yang disampaikan oleh Malaikat Jibril AS.

Muatan Hukum Syar'i : Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram.

Hakimnya adalah Beliau Shohibussyar'i sendiri (Rosullulloh SAW). Menolak hukum syar'i = Kafir.

2. Hukum Akal adl ketetapan hukum yang ditemukannya dengan cara dipikir dan dilakukan dengan tanpa percobaan.

Muatan Hukum Akal :

a) Wajib = Apa-apa yang tidak pernah ditemukan oleh akal tiadanya.

Wajib menurut hukum akal dibagi menjadi 2, yaitu:

* Wajib Nadhori (butuh dipikir). Ctr; Adanya Alloh SWT.

* Wajib Dhoruri (tanpa dipikir). Ctr; Adanya Jirim itu menempat, terkena arah, gerak/diam, dsb.

b) Mustahil = Apa-apa yang tidak pernah ditemukan oleh akal adanya.

Mustahil menurut hukum akal dibagi menjadi 2, yaitu:

* Mustahil Nadhori (butuh dipikir). Ctr; Adanya Tuhan itu baru, ada dengan sendirinya, dsb.

* Mustahil Dhoruri (tanpa dipikir). Ctr; Adanya Jirim itu tiada menempat, tiada gerak/diam, dsb.

c) Jaiz = Apa-apa yang sah ditemukan oleh akal baik adanya maupun tiadanya.

Jaiz menurut hukum akal dibagi menjadi 2, yaitu:

* Jaiz Nadhori (butuh dipikir). Ctr; Adanya mahluk.

* Jaiz Dhoruri (tanpa dipikir). Ctr; Adanya perempuan itu hamil (boleh-boleh saja_tidak wajib/mustahil).

Hakim yang menetapkan perkara Hukum Akal adl Shohibul Aqli itu sendiri (orang yang punya akal). Menolak hukum akal = Gila.

3. Hukum Adiy/Adat (Kebiasaan) adl ketetapan hukum yang ditemukannya dengan percobaan secara berulang-ulang.

Ctr : Adanya kita minum kopi, adanya kita "melek". Adanya makan, adanya kenyang. dll.

Hakim yang menetapkan perkara dalam Hukum adiy/Adat adl Shohibul Adiy. Menolak Hukum Adat = Musnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar